Wednesday, March 25, 2009

Insentif PPH 21 Tahun 2009 Hingga Penghasilan 5 juta/bulan

Pemerintah membatasi penerima insentif pajak penghasilan (PPh) 21 hanya bagi karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebelumnya pemberian insentif ini hanya bagi karyawan sektor tertentu dengan penghasilan bruto di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga penghasilan Rp 5 juta per bulan. Perubahan ini diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Dirjen Pajak, perubahan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Khususnya bagi pekerja agar memiliki NPWP, pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya kepada pekerja yang telah memiliki NPWP," demikian dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Ahad (22/3).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pekerja yang tidak mempunyai NPWP, insentif hanya berlaku sampai masa pajak Juni 2009. Sedangkan untuk masa pajak Juli 2009 dan seterusnya, insentif diberikan hanya untuk pekerja yang memiliki NPWP.

Insentif PPh Pasal 21 ini berlaku pada periode masa pajak Februari sampai November 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009. PPh 21 ditanggung pemerintah hanya berlaku bagi pegawai di sektor perikanan, semua sektor pertanian seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan semua sektor industri pengolahan (manufaktur).

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus PPh dalam APBN 2009 sebesar Rp 6,5 triliun.Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto di atas PTKP tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta). Tiga sektor tersebut dipilih karena menjadi sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor.

Sementara itu, akhir pekan lalu Dirjen Pajak, Darmin Nasution, menyatakan realisasi stimulus fiskal 2009 berupa tax saving (penghematan pembayaran pajak) diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 43 triliun. "Saya malah khawatir bisa lebihsedikit karena waktu itu kita mendasarkan pada angka 2007. Angka sudah bergerak, tapi kita tetap memasukkan Rp 43 triliun dalam APBN. Dan itu sudah berjalan," kata Darmin.

Pembayaran pajak, menurutnya, kemungkinan sudah relatif turun besarannya karena kebijakan ini. "Yang paling mudah ditanya adalah bank karena pembayaran pajak mereka turun. Malah ada dirut bank yang bertanya apakah benar pembayaran pajaknya karena turunnya cukup banyak," jelasnya.

Darmin menyebutkan, penghematan pembayaran pajak itu termasuk juga di dalamnya adalah karena adanya penurunan tarif PPh badan, PPh orang pribadi, dan pelapisan tarif yang berbeda.

Pemerintah melaksanakan program stimulus fiskal selama 2009 dengan volume dana sebesar Rp 73,3 triliun. Sebagian stimulus fiskal yang terkait dengan penghematan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak Januari 2009 bersamaan dengan berlakunya UU tentang PPh .yang baru.

Untuk menindaklanjuti peraturan mentri keuangan diatas maka dirjen pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-22/PJ/2009 tentang pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan (PPH) pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori tertentu.

0 comments:

Post a Comment