Pemerintah membatasi penerima insentif pajak penghasilan (PPh) 21 hanya bagi karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebelumnya pemberian insentif ini hanya bagi karyawan sektor tertentu dengan penghasilan bruto di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga penghasilan Rp 5 juta per bulan. Perubahan ini diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah...