Wednesday, March 25, 2009

Insentif PPH 21 Tahun 2009 Hingga Penghasilan 5 juta/bulan

Pemerintah membatasi penerima insentif pajak penghasilan (PPh) 21 hanya bagi karyawan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebelumnya pemberian insentif ini hanya bagi karyawan sektor tertentu dengan penghasilan bruto di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga penghasilan Rp 5 juta per bulan. Perubahan ini diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No.43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah...

Read more »

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2009

PTKP tahun sebelumnya sampai dengan Desember 2008 adalah sbb:Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami ;dan Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu...

Read more »

Tuesday, March 24, 2009

Cara Pengisian SPT Tahunan Untuk Karyawan dan Pribadi

Anda seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP? Apabila ya, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2008 ini. Nah, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya Anda harus mengisi SPT Tahunan. Oke. Jangan khawatir, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang...

Read more »

Pages (26)123456 »